- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari
Jika sudah mempersiapkan beberapa dokumen tersebut, maka pemohon bisa langsung mendaftar SKCK online.
Baca Juga: Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipastikan akan Mulai Cair pada Juli 2022
Adapun berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Buka laman resmi skck.polri.go.id
2. Pilih menu formulir pendaftaran.
3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).