Adapun terkait biaya pembuatan SKCK online ini sebesar Rp 30.000.
Biaya SKCK online ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Nah itulah cara membuat SKCK online lengkap dengan persyaratan hingga besaran biayanya.***