Sehingga THR PNS, TNI, Polri saat ini akan cair dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Diketahui, hal ini merupakan bentuk dorongan pemulihan ekonomi nasional dan penghargaan atas abdi negara yang memberikan kontribusi dalam memulihkan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan 2022 Dibuka! Simak Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Adapun untuk THR PNS 2022 di daerah, besaran tunjangan jabatannya paling banyak 50 persen dan tentunya mengikuti kemampuan fiskal tiap daerah.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah membeberkan penjelasannya terkait THR PNS 2022 melalui kanal YouTube resmi Kemenkeu RI.
Bila THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan belum bisa cair sebelum lebaran, jelas dia, hal itu disebabkan karena masalah teknis dan dapat dicairkan setelah lebaran.
“Dalam hal THR tersebut belum bisa dibayarkan karena masalah teknis, sampai dengan sebelum hari raya terjadi, THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 18 April 2022.
Meski begitu, Sri Mulyani tetap berharap agar THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2022 ini akan cair sebelum hari raya Idul Fitri.
Lantas, kapan THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2022 cair? Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR bisa cair pada H-10 hari raya Idul Fitri.