Bolehkah THR 2022 Dibagikan dalam Bentuk Barang atau Parsel? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 19 April 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi parsel untuk THR 2022.
Ilustrasi parsel untuk THR 2022. /Pexels/Rodnae Productions

Dalam SE tersebut juga ditegaskan Menaker Ida Fauziyah jika besaran THR 2022 dikembalikan pada aturan semula, yakni satu bulan gaji bagi mereka yang sudah bekerja minima 12 bulan.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung, Tasikmalaya, Garut, Cirebon, dan Banjar

Berikut syarat mendapatkan THR 2022:

1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x