Bolehkah THR 2022 Dibagikan dalam Bentuk Barang atau Parsel? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 19 April 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi parsel untuk THR 2022.
Ilustrasi parsel untuk THR 2022. /Pexels/Rodnae Productions

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan Tunjangan Hari Raya THR 2022 dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah THR 2022 bisa diberikan dalam bentuk barang atau parsel?

THR dalam bentuk barang atau parsel, tidak dipungkiri masih saya terjadi. Tetapi, apakah THR 2022 diberikan dalam bentuk barang atau parsel diperbolehkan, tetap ada aturannya.

Baca Juga: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR 2022, Apakah Anda Salah Satunya?

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ditegaskan THR tidak diberbolehkan dialihkan dalam bentuk barang atau parsel.

THR keagamaan diberikan dalam bentu kuang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah.

Dengan demikian sudah sangat jelas, tidak diperbolehkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR 2022 dengan menggunakan barang atau parsel.

Baca Juga: BPNT 2022 Cair untuk Siapa Saja? Simak Penjelasan dan Cek Penerima Hanya Menggunakan KTP

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan Menaker Ida Fauziyah jika besaran THR 2022 dikembalikan pada aturan semula, yakni satu bulan gaji bagi mereka yang sudah bekerja minima 12 bulan.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung, Tasikmalaya, Garut, Cirebon, dan Banjar

Berikut syarat mendapatkan THR 2022:

1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x