8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 1 Mei 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/pictavio

Golongan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Fi sabilillah

Golongan orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.

Baca Juga: Update Perang Ukraina: Warga Sipil di Azovstal Berhasil Melarikan Diri hingga Kherson Jatuh ke Tangan Rusia

3. Gharim

Golongan orang yang memiliki dan menanggung utang tetapi tidak sanggup membayarnya.

4. Amil zakat

Amil zakat adalah panitia penerima dan pengelola zakat.

5. Miskin

Golongan orang yang mempunyai harta dan hasil usaha, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Kado Spesial Hari Buruh, Simak Revisi Aturan dan Cara Mudah Klaim Manfaat JHT

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah