PR DEPOK – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini lebih mudah. Namun, masih banyak pekerja yang bertanya, berapa lama JHT bisa dicairkan.
Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran JHT, telah menyederhanakan dokumen administrasi, termasuk berapa lama JHT bisa dicairkan.
Penyederhanaan dokumen administrasi pencairan JHT ini merupakan hasil revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang kemudian diubah menjadi Permenaker Nomor 4 tahun 2022.
Dalam aturan baru ini, pencairan JHT tidak membutuhkan waktu lama.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @Kemnaker, pembayaran atau pencairan JHT hanya membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja.
Waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan pencairan JHT sudah diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut aturan pencairan JHT bagi pekerja:
1. Peserta atau Pekerja yang Sudah Mencapai Usia Pensiun
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT yang Tak Perlu Menunggu Pensiun, Apa Saja?
Klaim akan dibayarkan secara penuh apabila pekerja sudah mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
2. Pekerja dengan PKWT atau Kontrak
JHT dibayarkan penuh pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
3. Peserta Bukan Penerima Upah
Dibayarkan pada saat peserta penerima upah berhenti bekerja.
Baca Juga: Di Tengah Sanksi Barat, China Dikabarkan Diam-diam Impor Batu Bara Kokas dari Rusia Bulan Lalu
4. Peserta yang Mengundurkan Diri
JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
5. Peserta yang Terkena PHK
Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.
6. Peserta yang merupakan WNA
Dapat dibayarkan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca Juga: Tak Ingin Kalah dari Manchester City, Erik ten Hag Ingin Datangkan Pemain Bundesliga Ini
7. Peserta yang Meninggal Dunia
JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta JHT yang telah meninggal dunia.
8. Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap
JHT dapat dibayarkan secara penuh sebelum peserta mencapai masa pensiun.***