Tarif Listrik di Atas 3.500 VA akan Naik, Berikut Penjelasan dan Rincian Lengkap Kenaikan Tiap Golongannya

- 15 Juni 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi listrik.
Ilustrasi listrik. /Dok.PLN

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Sebagai informasi, kenaikan tarif listrik tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi golongan di bawah 3.500 VA.

Baca Juga: Indonesia Open 2022 Hari Ini 15 Juni: Jadwal, Wakil Merah Putih, dan Link Streaming

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan"

"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 15 juni 2022.

Sementara itu dilansir dari Setkab.go.id, pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Baca Juga: Spesies Baru Dinosaurus dengan Cakar Besar seperti Pisau Ditemukan di Jepang

Untuk golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas) P1 (6.600 VA sampai 200 kVA), dan P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Kenaikan tarif dasar listrik disebabkan oleh harga BBM, batu bara serta kurs. Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 yang dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.

Untuk penjelasan secara rinci kenaikan golongan rumah tangga R2, R3, dan golongan pemerintah P1, P2, P3 sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos 2022 Online Lewat Link Resmi Berikut, Dapatkan Bantuan PKH hingga BPNT Kartu Sembako

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.00 per bulan untuk pelanggan R3.

Sementara pada pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah