Setelah proses registrasi akun selesai, maka aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan untuk transaksi beli minyak goreng.
Caranya, cukup scan QR code yang tersedia di tempat pengecer atau warung menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang ada di ponsel masing-masing.
Baca Juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI
Apabila hasil scan berwarna hijau, maka Anda bisa membeli minyak goreng curah. Tetapi jika berwarna merah, berarti tidak bisa membeli minyak goreng curah.
Sedangkan bagi yang tidak mempunyai PeduliLindungi, Anda cukup menunjukkan KTP kepada penjual.
Nantinya penjual akan mencatat nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera di KTP Anda.
Baca Juga: Daftar 37 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya
Pembelian minyak goreng curah pakai PeduliLindungi dan KTP bertujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan aplikasi PeduliLindungi pemerintah melakukan pengawasan akan tindak kecurangan yang berpotensi meningkatkan harga penjualan minyak goreng seperti terjadi beberapa waktu lalu.***