2. Menganggap pekerja bukan hanya sekadar faktor produksi belaka, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.
3. Antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan.
Baca Juga: Alasan ACT di Garut Masih Aktif Beraktivitas Meski Izin Penggalangan Dana Dicabut Kemensos
Melainkan harus mempunyai kepentingan yang sama demi untuk memajukan perusahaannya.
4. Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat/ secara kekeluargaan.
5. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak atau pekerja dan pengusaha.
Dengan keseimbangan yang dicapai bukan didasarkan atas perimbangan kekuatan, melainkan atas dasar rasa keadilan dan kepatutan, papar Indah Anggoro. ***