Alasan Habib Rizieq Resmi Bebas Hari Ini padahal Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Penjelasan sang Pengacara

- 20 Juli 2022, 11:03 WIB
Ini alasan Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri meski divonis 4 tahun penjara.
Ini alasan Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri meski divonis 4 tahun penjara. /PMJ News

Pada November 2021, masa tahanan Habib Rizieq dikurangi dari empat tahun menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: 3 Cara Cek Status Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 37 Lengkap dengan Estimasi Pengumumannya

Selain terjerat kasus swab test RS Ummi Bogor, HRS juga terjerat kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dari kedua kasus kerumunan tersebut, sang ulama divonis 8 bulan masa tahanan.

Namun, disampaikan oleh Aziz Yanuar, Habib Rizieq telah dinyatakan bebas dari semua kasus tersebut.

Menurut Aziz, alasan HRS bisa bebas meski divonis 4 tahun penjara adalah karena tim pengacara mengambil salah satu fasilitas yang diberikan.

Baca Juga: Penyebab BPNT 2022 Dihentikan Penyalurannya kepada KPM

"Semua kasus (bebas), ada fasilitas kami tim pengacara ambil," tuturnya menerangkan.

Selain itu, dalam press release yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, dijelaskan bahwa sang ulama sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan.

Oleh karena itu, ia berhak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x