Alasan Habib Rizieq Resmi Bebas Hari Ini padahal Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Penjelasan sang Pengacara

- 20 Juli 2022, 11:03 WIB
Ini alasan Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri meski divonis 4 tahun penjara.
Ini alasan Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri meski divonis 4 tahun penjara. /PMJ News

"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud," demikian tercantum dalam press release.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Garam yang Resmi Hengkang dari LE SSERAFIM, Mulai dari Umur hingga Tanggal Lahir

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Habib Rizieq Syihab adalah narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Rika menuturkan, HRS yang selama ini ditahan di Rutan Bareskrim mendapatkan pembebasan dari Rutan Cipinang.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 Dibuka? Ini Estimasi Tanggalnya

"Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujarnya.

Lebih lanjut, Rika menerangkan bahwa Habib Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat, dengan rincian mulai ditahan pada tanggal 12 Desember 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2022, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca Juga: Google dan YouTube Terancam Diblokir Hari Ini, Kominfo Sediakan Tim untuk Bantu PSE yang Belum Mendaftar

Dalam keterangannya, Rika Aprianti menyebut bahwa HRS memenuhi syarat administratif dan substantif untuk dapat hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x