Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 38 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar di prakerja.go.id
"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Tim Advokasi.***