Tak Mengaku Bersalah, Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Mega Korupsi Asabri

- 3 Agustus 2022, 19:09 WIB
Tersangka kasus korupsi atau maling uang rakyat PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara.
Tersangka kasus korupsi atau maling uang rakyat PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PR DEPOK - Usai sempat ditunda, persidangan vonis kasus korupsi PT Asabri yang melibatkan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosapoetro akhirnya dilaksanakan pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Teddy Tjokrosapoetro sebagai tersangka maling uang rakyat PT Asabri ini divonis 12 tahun penjara, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.

Putusan itu dijatuhkan lantaran ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang telah merugikan negara hingga Rp22,788 triliun dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Surya Darmadi Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun, Diduga Kabur Bawa Uang Korupsi Rp54 Triliun ke Singapura

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer,"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp1 miliar. Bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakm, Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Tersangka maling uang rakyat ini juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp20,832,107,126 kepada negara dengan memperhitungkan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Cek BLT Anak Sekolah 2022 Online Lewat Link Berikut untuk Dapat Bantuan PKH hingga Rp4,4 Juta

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh tersangka, maka harta bendanya akan disita dan jika masih belum cukup, akan dipidana dengan penjara selama 5 tahun.

Kendati demikian, putusan di atas lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

JPU Kejaksaan Agung diketahui menuntut Teddy Tjokrosapoetro agar divonis 18 tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp20.83 miliar.

Baca Juga: Bukan Bansos, JNE Akui Beras 'Dikubur' di Depok Miliknya yang Rusak karena Kehujanan

Selain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, perbuatan tersangka korupsi Asabri ini juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menjalankan negara yang bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Terlebih Teddy Tjokrosapoetro juga tidak mengakui kesalahannya meski telah terbukti bersalah dalam kasus maling uang rakyat ini.

"Perbuatan terdakwa terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa, terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal," ujar hakim menambahkan.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Online 2022 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos, Hanya Perlu KK dan KTP

Dalam kasus ini, Teddy Tjokrosapoetro terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU N. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah