Meski demikian, Edwin menegaskan jika keterangan yang didapat dari Bharada E ini perlu diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.
“Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini,” jelasnya.
Tak sampai di situ, Edwin juga menuturkan bahwa penetapan tersangka Bharada E oleh pihak kepolisian dinilai tepat.
Hal ini lantaran kasus penembakan tersebut telah berdampak terhadap kematian seseorang, yakni Brigadir J.
“Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa,” ujar Edwin.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH Ibu Hamil
Diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Bharada E diketahui menjadi tersangka penembakan.
Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa akan langsung ditahan.