Ketua Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djadi turut membenarkan penahanan Brigadir RR.
Baca Juga: Arti FEARNOT, Nama Fandom LE SSERAFIM yang Baru Saja Diumumkan
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Andi sepert dikutip dari Antara.
Penahanan Brigadir RR terhitung sejak Minggu, 7 Agustus 2022.
Adapun Brigadir RR dalam kasus ini disangkakan pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“(Brigadir RR) disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” tuturnya.***