40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Sebanyak 24 Berkasnya Lengkap dan 16 Lainnya Masih Diproses KPU

- 15 Agustus 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 40 parpol tercatat resmi mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024, dimana 24 parpol berkasnya sudah lengkap, 16 lainnya masih diperiksa KPU.
Ilustrasi. Sebanyak 40 parpol tercatat resmi mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024, dimana 24 parpol berkasnya sudah lengkap, 16 lainnya masih diperiksa KPU. /ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

PR DEPOK - Sebanyak 40 partai politik atau parpol tercatat secara resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Demikian disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Komisioner August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022.

"40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Terima Laporan dari TAMPAK, KPK akan Verifikasi Soal Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo

Dijelaskan August, hanya sebanyak 24 parpol berkas pendaftarannya lengkap, sedangkan 16 parpol lainnya sedang dalam proses periksaan.

Sementara sebanyak tiga parpol hingga batas waktu yang ditentukan, lanjut August, tidak melakukan pendaftaran.

Adapun ketiga parpol yang dimaksud, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.

Baca Juga: Indonesia Coffee Event 2022, Upaya Nyata BRI Dukung Industri Kopi Go Internasional

Berikut 24 parpol yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, di antaranya:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

Baca Juga: Diduga Melakukan Penyuapan Terhadap Dua Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai NasDem

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Tak Ada Indikasi Penganiayaan atas Pembunuhan Brigadir J

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

Baca Juga: Langkah Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

16. Partai Golongan Karya (Golkar)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Adil Makmur (PRIMA)

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat

Baca Juga: Sinopsis Film The Greatest Showman, Sebuah Pertunjukan Sirkus Fenomenal Tayang Malam Ini

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

24. Partai Republik Satu.

Lalu, berikut 16 parpol yang kini berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 masih dalam pemeriksaan pihak KPU:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

Baca Juga: Sinopsis Film The Outpost, Upaya Tentara Amerika Melawan Serangan Taliban Tayang Malam Ini

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indoensia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

Baca Juga: Daftar Keluarga yang Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini, Segera Login ke Sini untuk Cairkan Bantuan

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x