Uang Baru 2022 Mulai Beredar, Apakah yang Lama Dicabut? Ini Penjelasan BI dan Cara Penukarannya

- 18 Agustus 2022, 20:26 WIB
Uang baru 2022 sudah mulai beredar, apakah uang yang lama akan dicabut? Ini penjelasan BI dan cara penukarannya.
Uang baru 2022 sudah mulai beredar, apakah uang yang lama akan dicabut? Ini penjelasan BI dan cara penukarannya. /Bank Indonesia.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah merilis uang baru 2022 untuk tujuh pecahan mata uang. Lantas, apakah uang lama akan dicabut?

Seperti diketahui, uang baru 2022 resmi berlaku dan beredar mulai 17 Agustus 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun pecahan uang baru 2022 tersebut terdiri dari pecahan uang kertas, Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id Sekarang untuk Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

BI menjelaskan bahwa tidak ada dampak terhadap uang lama meskipun uang baru 2022 sudah dirilis.

Artinya, tidak ada pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah lama yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI),” tulis Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi BI.

Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima PIP 2022 yang Cair Agustus 2022 untuk Siswa SD hingga SMA

Apabila uang lama dicabut, akan berlaku UU Mata Uang. Pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran nanti ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Ciri Uang Baru 2022

BI dalam uang baru 2022 masih mempertahankan sejumlah aspek yang sama dengan uang tahun emisi 2016.

Uang tahun emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang.

Baca Juga: Uang Baru TE 2022 Resmi Diluncurkan BI, Simak Jadwal dan Cara Penukarannya

Akan tetapi, ada tiga aspek inovasi uang baru 2022, di antaranya:

Pertama, desain warna uang baru 2022 yang lebih tajam

Kedua, uang baru 2022 dilengkapi dengan unsur pengaman yang lebih andal

Ketiga, ketahanan bahan uang baru 2022 yang lebih baik.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2022 Online Lewat HP untuk Cairkan Bansos Tahap 3

BI bermaksud menginovasi uang baru 2022 agar semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Selain itu, uang baru 2022 lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas, terpercaya, dan menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara Penukaran Uang Baru 2022

Masyarakat yang ingin menukar uang baru 2022, bisa melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Baca Juga: Tak Ada dalam Daftar Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Apakah Uang Rp75.000 Masih Berlaku?

Pemesanan penukaran uang baru 2022 melalui kas keliling dilakukan via aplikasi PINTAR yang dapat diakses lewat link https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x