Belum Jelas, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J

- 29 Agustus 2022, 17:40 WIB
TGedung Kejaksaan Agung RI.
TGedung Kejaksaan Agung RI. /Kejakgung.go.id/

PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana akan mengembalikan berkas perkara 4 (empat) tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

Adapun 4 berkas perkara tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Rencana pengembalian berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Ketua Tim JPU Turut Dihadiri

Menurut Fadil, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian 4 berkas perkara tersebut ke penyidik setelah sebelumnya berkas itu diterima pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan pada Senin, 29 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Alasan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.

Baca Juga: 3 Bansos Pengalihan Subsidi BBM Cair Minggu Ini, Ini Kategori Penerima dan Besaran Bantuan

"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.

Lebih lanjut Fadil mengatakan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut, antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian di persidangan nanti.

Pasalnya, hal-hal demikian sangat diperlukan dalam persidangan kasus penembakan Brigadir J nanti.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Lansia Tahap 3 Online, Siapkan KTP dan Akses cekbansos.kemensos.go.id

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," katanya.

Sementara itu, Fadil Zumhana mengatakan pihaknya pun telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka lainnya, atas nama Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri, pada Senin, 29 Agustus 2022.

"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima KIP Kuliah 2022? Begini Alur Pencairan di BNI Beserta Dokumen Persyaratannya

Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi juga ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

"Baru tadi (dilimpahkan)," ucap Ketut.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga merangkap supir Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tetap Bersaksi Jadi Korban Asusila, Pengacara Brigadir J Akui Tak Percaya

Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi akan terjadi pada Rabu, 31 Agustus 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah