Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri membahas aturan teknis rekonstruksi apakah dapat dilakukan memakai peran pengganti.
"Aku belum ngomong, belum tanya, teman-teman yang sedang ke sana koordinasi dengan Bareskrim. Kita memastikan kondisi Bharada E dan proses hukum acaranya gimana boleh gak memungkinkan gak, tidak secara langsung atau dibikin peran pengganti," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung akan menurunkan 10 orang jaksa penuntut dalam rekonstruksi besok.
Diturunkannya 10 orang jaksa karena setiap berkas ditangani oleh dua jaksa. Sementara berkas yang sudah diterima Kejagung yakni lima berkas.
“Jadi 10 orang (jaksa) karena (terdapat) 5 berkas perkara. Jadi rekon itu, setiap berkas ada dua orang yang kita pegang,” kata Fadil.
.***