Tersangka E diketahui telah menjalankan bisnis terlarang ini selama tiga tahun, di mana setiap kemenangan dari para pemain judi online akan dipotong sebesar lima persen.
"Tersangka E memotong sebesar lima persen dari hasil setiap pelanggan dan itu menjadi keuntungan baginya,” ujar Anwar.
Berdasarkan penyelidikan diketahui, bahwa tersangka E bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp2 juta per minggu atau sekitar Rp288 juta selama tiga tahun beroperasi.
Selain mengamankan tersangka pihak Polda Sumatera Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan mesin CPU dan monitor, sebuah buku tabungan Bank BCA atas nama Ernes, satu unit ponsel, uang tunai bandar sebesar Rp3 juta dan uang pemain senilai Rp470.000.
Berdasarkan hal tersebut para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun.***