Bandar Judi Online di Palembang Diringkus Polisi, Jalankan Bisnis Terlarang di Warnet

- 2 September 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi. Seorang bandar judi online bernama Ernes (34) diamankan Polda Sumatera Selatan bersama lima orang lainnya di sebuah warnet.
Ilustrasi. Seorang bandar judi online bernama Ernes (34) diamankan Polda Sumatera Selatan bersama lima orang lainnya di sebuah warnet. /Pixabay/AidanHowe.

Tersangka E diketahui telah menjalankan bisnis terlarang ini selama tiga tahun, di mana setiap kemenangan dari para pemain judi online akan dipotong sebesar lima persen.

"Tersangka E memotong sebesar lima persen dari hasil setiap pelanggan dan itu menjadi keuntungan baginya,” ujar Anwar.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM di Situs cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Rp600.000 Cair untuk Masyarakat Ini

Berdasarkan penyelidikan diketahui, bahwa tersangka E bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp2 juta per minggu atau sekitar Rp288 juta selama tiga tahun beroperasi.

Selain mengamankan tersangka pihak Polda Sumatera Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan mesin CPU dan monitor, sebuah buku tabungan Bank BCA atas nama Ernes, satu unit ponsel, uang tunai bandar sebesar Rp3 juta dan uang pemain senilai Rp470.000.

Berdasarkan hal tersebut para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah