3. Tenaga non ASN membuat akun pendataan dengan tahapan berikut:
- Buat akun pendaftaran di situs pendataan-nonasn.bkn.go.id;
- Cek identitas dan masukkan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, email;
Baca Juga: Ranking Ganda Putri BWF Terbaru, Apriyani-Fadia Tembus 30 Besar
- Masukkan kode captcha;
Sebelum masuk ke tahap berikutnya, pastikan operator instansi sudah mendaftarkan tenaga non ASN dan mendapat notifikasi terdaftar.
- Lengkapi data berupa KTP dan pas foto terbaru agar bisa memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi riwayat kerja masing-masing;
Baca Juga: UU PDP Resmi Disahkan, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah
- Login di situs yang sama melalui "Masuk Akun" untuk mengisi biodata dan melengkapi data riwayat kerja berupa ijazah dan riwayat pekerjaan sesuai SK jabatan;
- Beri tanda centang pada kolom jika data yang ditampilkan sudah dianggap benar;