Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Kini Bisa Dicicil Lewat HP

- 21 September 2022, 19:51 WIB
Ilustrasi layanan peserta BPJS Kesehatan.
Ilustrasi layanan peserta BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan.

PR DEPOK – Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran hingga dua tahun kini tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan program Pembayaran Bertahan atau REHAB bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan.

Melalui program REHAB, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran Iuran secara bertahap, tanpa harus takut dibekukan.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Penuhi Syarat Ini agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker

Namun, program REHAB ini hanya diperuntukan bagi peserta BPJS Kesehatan khusus pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atau mandiri.

Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang memberikan jaminan kesehatan bagi warga.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan ini, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran setiap bulannya.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Sembako 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemerintah membaginya menjadi tiga kategori, yakni pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Sebagai catatan, kepesertaan BPJS Kesehatan ini hanya bisa aktif apabila peserta membayar Iuran setiap bulannya.

Namun, saat ini BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang menunggak Iuran hingga lebih dari 3 bulan, melalui program REHAB.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Segera Berakhir, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Selama mengikuti program cicilan pembayaran, peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meskipun menunggak Iuran BPJS Kesehatan hingga dua tahun.

Lantas, apa syarat dan cara mencicil tunggakan Iuran BPJS Kesehatan melalui program REHAB?

Syarat:

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Pekerja, Simak Poin-poin Penting Ini

2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Call Center 165.

3. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan.

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2, Input NIK KTP di Sini dan Cairkan Bantuan Rp600.000

Cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan:

1 Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store.

2. Setelah selesai unduh, buka aplikasi.

3. Kemudian pilih ‘Rencana Pembayaran Bertahap'.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 21 September 2022: Ada Penurunan, Kasus Corona Baru Hari Ini 2.384

4. Akan muncul simulasi pembayaran.

5. Kemudian lakukan persetujuan syarat dan ketentuan program REHAB.

6. Apabila pendaftaran berhasil, lakukan bayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih oleh peserta.

Itulah cara membayar tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan dengan cara dicicil. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x