5. Daftar sesuai tahapan pendaftaran pada situs BKN;
6. Pilih kebutuhan dan jabatan PPPK Guru yang ditampilkan sesuai kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik;
7. Isi data pribadi;
8. Unggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil
- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah
- Ijazah asli sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri dan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemdikburistek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
Baca Juga: PPPK Guru Tahun 2022 Dibagi Menjadi 3 Prioritas, Apa Saja Kriterianya?
- Transkip nilai asli