Ketentuan Pelamar Kategori Umum dan Prioritas dalam Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022

- 24 September 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Ketentuan pendaftaran tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam seleksi calon PPPK Guru 2022, terdapat dua kategori pelamar yakni umum dan prioritas dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022

1. Pelamar prioritas

Dalam pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK Guru 2022, Kemdikbudristek menetapkan tiga kategori pelamar prioritas, di antaranya:

a. Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Online yang Berlangsung Akhir September Ini, Cek Sekarang!

Pemenuhan kebutuhan guru khusus pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan:

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi ambang batas seleksi PPPK Guru 2021

- Guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru tahun 2021

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Beserta Mekanisme Seleksinya, Cek dan Persiapkan Sekarang!

- Guru asal sekolah swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021

b. Pelamar prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non ASN yang tidak termasuk guru non ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan syarat aktif mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Makan Buah dan Dapatkan Manfaat

2. Pelamar umum

Kemdikbudristek menetapkan dua kategori pelamar umum, di antaranya:

a. Lulusan PPG yang terdaftar di Kemdikbudristek

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x