Pendataan Tenaga Non ASN: Alur, Syarat, Dokumen, dan Link Pendaftaran

- 26 September 2022, 16:05 WIB
Situs pendataan non ASN.
Situs pendataan non ASN. /Tangkapan layar pendataan-nonasn.bkn.go.id.

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas pendataan tenaga non ASN lengkap dengan syarat, alur, dan link pendaftaran akunnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Tujuannya, guna mencapai kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di Indonesia.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 2 Subsidi Gaji Rp600.000

Kemenpan-RB mengingatkan bahwa pendataan tenaga non ASN atau honorer ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes, melainkan untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Batas waktu pendataan tenaga non ASN ini paling lambat hingga 30 September 2022.

Maka dari itu, masing-masing instansi pemerintah diminta untuk mempercepat pendataan ini.

Siapa saja tenaga non ASN yang bisa ikut pendataan?

Baca Juga: BLT BBM, PKH, dan BPNT Kemensos Cair Serentak Akhir September 2022

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non ASN yaitu:

- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN

- Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, kelompok yang tidak masuk pendataan tenaga non ASN, yaitu satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Jalan Serang-Tangerang, Dua Korban Tewas Terlindas Truk

Selain itu, pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak tahun 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan dan terakhir Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Syarat ikut pendataan tenaga non ASN

- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN

- Menerima gaji dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: BPNT 2022 Rp200.000 Masih Cair September 2022, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan non ASN

Dokumen pendataan

- SK dan/atau Kontrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga non ASN)

Baca Juga: 5 Tips Meningkatkan Customer Engagement Melalui WhatsApp

Alur pendataan tenaga non ASN

1. Instansi melakukan pendaftaran tenaga non ASN yang sudah memenuhi syarat

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN sampai batas waktu yang ditentukan. Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak).

3. Tenaga non ASN membuat akun pendataan dengan tahapan berikut:

- Login pendataan-nonasn.bkn.go.id;

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Jaminan Kesehatan

- Cek identitas dan masukkan data NIK KTP, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, email;

- Ketik kode captcha. Sebelum masuk ke tahap berikutnya, pastikan operator instansi sudah mendaftarkan tenaga non ASN dan mendapat notifikasi terdaftar.

- Lengkapi KTP dan pas foto terbaru agar bisa memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi riwayat kerja masing-masing;

- Lalu klik "Masuk Akun" pada link yang sama untuk mengisi biodata dan melengkapi data riwayat kerja berupa ijazah dan riwayat pekerjaan sesuai SK jabatan;

Baca Juga: Penerangan Stadion Pakansari Ditambah Jelang Laga Kedua Indonesia vs Curacao

- Beri tanda centang pada kolom jika data yang ditampilkan sudah benar

- Akhiri proses pendataan dan mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan tenaga non ASN.

Sebagai catatan, jika tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan kendala, yakni:

1. Data belum didaftarkan oleh admin instansi

Baca Juga: Fokus Evaluasi dan Dampingi Uji Coba Kompor Listrik, PLN Ungkap Lebih Murah dari LPG 3 Kilogram

2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh admin instansi lama

3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh admin instansi lama, data belum didaftarkan oleh admin instansi baru

4. Lapor ke admin instansi jika belum dapat membuat akun.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x