PR DEPOK – Simak syarat dan cara daftar pendataan non ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Untuk menindaklanjuti pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka dilakukan pendataan non ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pendataan non ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id ini dilakukan untuk penataan pegawai di semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penataan pegawai non ASN ini berguna untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pendataan-nonasn.bkn.go.id, setiap pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Pemetaan ini dilakukan dengan langkah-langkah inventarisasi data pegawai non ASN yang sesuai ketentuan lalu menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 september 2022.
Baca Juga: Apa Penyebab Saldo BPNT Kartu Sembako Kosong? Simak Penjelasan Ini Beserta dengan Solusinya
Pendataan non ASN ini adalah untuk menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).