Syarat dan Cara Daftar Pendataan Non ASN Melalui Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

- 26 September 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi.
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi. /lifeforstock/Freepik

PR DEPOK – Simak syarat dan cara daftar pendataan non ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Untuk menindaklanjuti pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka dilakukan pendataan non ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan non ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id ini dilakukan untuk penataan pegawai di semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kronologi Guru Besar FK UGM Prof Samekto Wibowo Terseret Ombak di Gunung Kidul hingga Meninggal Dunia

Penataan pegawai non ASN ini berguna untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pendataan-nonasn.bkn.go.id, setiap pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Pemetaan ini dilakukan dengan langkah-langkah inventarisasi data pegawai non ASN yang sesuai ketentuan lalu menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 september 2022.

Baca Juga: Apa Penyebab Saldo BPNT Kartu Sembako Kosong? Simak Penjelasan Ini Beserta dengan Solusinya

Pendataan non ASN ini adalah untuk menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x