Syarat dan Cara Daftar Pendataan Non ASN Melalui Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

- 26 September 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi.
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi. /lifeforstock/Freepik

4. Buatlah kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, selanjutnya unggah scan KTP berwarna dan pas foto yang berlatar belakang biru dengan format yang telah ditentukan, serta isi kode captcha yang tertera.

Baca Juga: Sepak Terjang Tim Sepak Bola Curacao, Banyak Pemain Top Eropa

5. Proses berikutnya dengan klik "Lanjutkan".

6. Jangan lupa untuk cek ulang data yang telah dimasukkan. Apabila data sudah benar, silakan klik "Proses Pembuatan Akun".

7. Seandainya belum benar, lakukan perbaikan data dengan cara klik "Kembali".

8. Setelah semua data diyakini sudah terisi dengan benar, lakukan klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

Baca Juga: Masyarakat Kategori Ini Bisa Dapat Uang Rp750.000 dari PKH Tahap 3, Cus Cek Penerima Lewat Link Berikut

9. Kemudian cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".

10. Selanjutnya masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

11. Jika berhasil masuk, unggahlah dokumen ijazah pendidikan formal terakhir, lalu isi biodata diri, selanjutnya masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x