Syarat dan Cara Daftar Pendataan Non ASN Melalui Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

- 26 September 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi.
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi. /lifeforstock/Freepik

1. Pegawai non ASN masih tercatat aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN.

2. Pegawai non ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Pegawai non ASN telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Inilah Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 2

4. Pegawai non ASN telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Pegawai non ASN berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021

Sebelum dilakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja dengan ketentuan syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 Pakai NIK KTP Lewat kemnaker.go.id, Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Syarat dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

1. Bukti pendidikan formal berupa ijazah terakhir

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x