2. SK Pengangkatan/SK Jabatan
3. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
Baca Juga: Denmark Hajar Prancis 2-0, Paul Pogba, Karim Benzema dan Hugo Lloris Cedera
4. Foto yang terbaru
Tenaga non ASN melakukan pendaftaran akun melalui situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Seperti yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari pendataan-nonasn.bkn.go.id, cara daftar pendataan non ASN tersebut adalah:
1. Bukalah situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Catat! 5 Makanan Ini Bisa Bantu Kurangi Risiko Kanker
2. Lalu klik "Buat Akun", lakukanlah pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi kemudian isilah data yang diperlukan.
3. Proses selanjutnya dengan klik "Lanjutkan".