Syarat dan Cara Daftar Pendataan Non ASN Melalui Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

- 26 September 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi.
Ilustrasi skema baru tunjangan sertifikasi guru untuk non ASN, ASN, sertifikasi dan non sertifikasi. /lifeforstock/Freepik

2. SK Pengangkatan/SK Jabatan

3. Kartu Tanda Penduduk atau KTP

Baca Juga: Denmark Hajar Prancis 2-0, Paul Pogba, Karim Benzema dan Hugo Lloris Cedera

4. Foto yang terbaru

Tenaga non ASN melakukan pendaftaran akun melalui situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Seperti yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari pendataan-nonasn.bkn.go.id, cara daftar pendataan non ASN tersebut adalah:

1. Bukalah situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Catat! 5 Makanan Ini Bisa Bantu Kurangi Risiko Kanker

2. Lalu klik "Buat Akun", lakukanlah pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi kemudian isilah data yang diperlukan.

3. Proses selanjutnya dengan klik "Lanjutkan".

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x