Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah terdiri dari dua jenis status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pemetaan pegawai non ASN ini bertujuan untuk:
1. Melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
2. Melakukan penataan pegawai non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
3. Bagi pegawai non ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK
Pendataan ini belum berlaku bagi pegawai non ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pendataan non ASN tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.
Baca Juga: Kroasia dan Belanda Telah Memastikan Tempat ke Semifinal UEFA Nations League
Syarat pendataan pegawai non ASN berdasarkan pada Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 adalah sebagai berikut: