"Sedangkan di titik kedua dengan luas ladang mencapai 4,5 hektare. Di ladang tersebut dimusnahkan 24 ribu batang ganja dengan ketinggian berkisar 1,5 hingga 2,5 meter. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 36 ribu batang dengan berat diperkirakan 17,5 ton," terangnya.
Pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan bersama 140 personel gabungan dari BNN, Polri, dan TNI. Selain itu, pemusnahan barang ilegal itu juga melibatkan Tim Laboratorium BNN, di mana diketahui tanaman tersebut memiliki hasil positif mengandung unsur narkotika tetrahydrocannabinol (THC).
Baca Juga: Ini Kriteria Siswa SMA yang Berhak Cairkan PKH Tahap 4 Oktober 2022 dan Cara Cek Penerimanya
"Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja di kawasan Pidie, Aceh, dengan pelaku berinisial N," ungkap Kenedy.
Kenedy menyebutkan, pemusnahan ladang ganja adalah bentuk ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***