Usai Resmi Dipecat, Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri

- 30 September 2022, 20:27 WIB
Usai dipecat secara tidak hormat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi menyatakan bahwa Ferdy Sambo sudah bukan lagi anggota Polri.
Usai dipecat secara tidak hormat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi menyatakan bahwa Ferdy Sambo sudah bukan lagi anggota Polri. /ANTARA/

PR DEPOK - Usai diberhentikan secara tidak hormat, Ferdy Sambo resmi dinyatakan bukan lagi bagian dari institusi Polri. 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung secara resmi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan pada Jumat, 30 September 2022. 

Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pernyataan itu sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Sekretariat Militer (Sekmil) bahwa surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Pastikan Surat Pemecatannya Takkan Sampai ke Presiden Jokowi

"Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri," kata Kapolri Listyo Sigit seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News. 

Pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat tersebut dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022 lalu. 

Meski sempat mengajukan banding, tetapi upaya banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH itu ditolak melalui sidang pada 19 September 2022 lalu. 

Baca Juga: Sejarah Hari Batik Nasional, Asal Usul hingga Motif dan Jenisnya

Setelah resmi dipecat, Polri lalu melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri dan melanjutkannya ke Sesmilpres. 

Kemudian Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan sejawatnya sebagai tersangka. 

Menanggapi pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap persidangan itu bisa berjalan cepat. 

Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM 2022 Online Pakai NIK KTP dan Cairkan BPUM Rp600.000

"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat 'kok kenapa lama sekali?' Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang," ujar Ma'ruf Amin.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x