Kejagung Jelaskan Alasan Ferdy Sambo Tak Kenakan Rompi Tahanan di Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 17 Oktober 2022, 18:25 WIB
Kejagung menjelaskan alasan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi tahanan di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Kejagung menjelaskan alasan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi tahanan di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube.com/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Untuk menunjukan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tak bersalah, sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hal terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP,” Jelasnya.

Untuk diketahui, dalam KUHAP satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Ayat 1, yang menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 17 Oktober 2022: Masih Mengalami Penurunan, Kasus Corona Baru Hari Ini 1.233

Kata ‘bebas’ ini dimaknai harus tidak dalam tekanan, seperti diborgol dan memakai rompi.

Pasal 154 ayat 1 berbunyi ‘Yang dimaksud dengan ‘keadaan bebas’ adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan’.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status BSU Tahap 6 2022 yang Segera Cair, Dapat BLT Gaji Rp600.000

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah