“Untuk menunjukan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tak bersalah, sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hal terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP,” Jelasnya.
Untuk diketahui, dalam KUHAP satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Ayat 1, yang menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.
Kata ‘bebas’ ini dimaknai harus tidak dalam tekanan, seperti diborgol dan memakai rompi.
Pasal 154 ayat 1 berbunyi ‘Yang dimaksud dengan ‘keadaan bebas’ adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan’.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***