Fakta Kesaksian 4 Ajudan Ferdy Sambo dalam Sidang Bharada E: Jaminan Pembelaan dan BAP

- 2 November 2022, 16:51 WIB
Mantan ajudan Ferdy Sambo memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Mantan ajudan Ferdy Sambo memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. /ANTARA/Melalusa Susthira K/

Akibat keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP, hakim sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar. "Di BAP bohong?" tanya Wahyu.

"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.

Baca Juga: Cek PKH Tahap 4 November 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT Rp750.000 tuk 2 Kategori Berikut

Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan.

Sedangkan saat memberikan keterangan BAP ia berada dalam kondisi takut.

"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," ujarnya.

Penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.

Hakim mengatakan, keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM Tahap 2 Online dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat (Kuat Ma'ruf), besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarkan saja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ucap Wahyu.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah