Resmi Diundur, Berikut Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2020 Terbaru

- 27 Juni 2020, 10:35 WIB
ILUSTRASI Pilkada serentak 2020.*
ILUSTRASI Pilkada serentak 2020.* /- Foto: kpu.go.id

PR DEPOK - Pemilihan Kepala Daerah resmi diundur menjadi 9 Desember 2020 lantaran adanya penyesuaian kondisi di tengah pandemi virus corona termasuk dalam tahapan lainnya.

Sejumlah daerah pun bersiap untuk memulai kembali aktivitas tahapan Pilkada yang sempat terhenti pada tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Memasuki masa transisi, pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020 dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga: Lansia di Depok Ditemukan Meninggal di Rumah Majikannya 

Penyelenggara juga mengatur ulang tahapan Pilkada di 270 daerah termasuk tahap waktu pemungutan suara pada 9 Desember 2020 yang juga digelar kontestasinya di Kota Depok.

Di Kota Depok, sejumlah nama pun bermunculan seperti petahana Mohammad Idris dan Pradi Supriatna yang mulai mendapatkan dukungan dari sejumlah partai Politik.

Mohammad Idris mulai mengantongi dukungan dari koalisi Depok Tertata yang terdiri dari Partai Demokrat, PPP, PAN, dan PKB. Sementara Pradi Supriatna mendapat dukungan dari PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Sementara PKS masih belum menentukan sikap apakah kembali memajukan Mohammad Idris atau memajukan calonnya sendiri.

Terlepas dari itu, berikut jadwal tahapan Pilkada serentak 2020 terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 Tahun 2020 yang dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Angkut Penumpang Gelap untuk Perdagangan Manusia, Kapal Myanmar Terbalik 

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

1. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPI dan penyampaian kepada PPS (15 Juni - 14 Juli 2020);

2. Pencocokan dan penelitian (15 Juli - 13 Agustus 2020);

3. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7 Agustus - 29 agustus 2020);

4. Rekapitulasi tingkat desa/kelurahan dan penyempaiannya kepada PPK (30 Agustus - 1 September 2020);

5. Rekapitulasi tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota (2 - 4 September 2020);

Baca Juga: Tiongkok Tepis Rumor Waduk Tiga Ngarai Akan Roboh Jika Hujan Lebat

6. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS (5 - 14 September 2020);

7. Rekapitulasi DPS tingkat provinsi (15 - 16 September 2020);

8. Penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS (14 - 18 September 2020);

9. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 - 28 September 2020);

10. Perbaikan DPS oleh PPS (29 September - 3 Oktober 2020);

11. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK (4 - 6 Oktober 2020);

12. Rekapituasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota (7 - 9 Oktober 2020);

Baca Juga: Pertempuran Kelompok Kriminal Bersenjata Tewaskan 16 Orang 

13. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT (9 - 16 Oktober 2020);

14. Penyampaian DPT kepada PPS (17 - 26 Oktober 2020);

15. Rekapitulasi DPT tingkat provinsi (17 - 18 Oktober 2020); dan

16. Pengumuman DPT oleh PPS (28 Oktober - 6 Desember 2020).

Baca Juga: Pertempuran Kelompok Kriminal Bersenjata Tewaskan 16 Orang 

Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan

1. Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU kabupaten/kota (22 - 24 Juni 2020);

2. Penyampaian dukungan bakal Paslon kepada PPS (24 - 29 Juni 2020);

3. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (24 Juni - 12 Juli 2020);

4. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (13 - 19 Juli 2020);

5. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 - 21 Juli 2020); dan

6. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 - 23 Juli 2020).

Baca Juga: Langka, Sambaran Petir Tewaskan 107 Orang di India dalam Sehari 

Jadwal Masa Perbaikan

1. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan (22 - 24 Juli 2020);

2. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (25 - 27 Juli 2020);

3. Pengecekkan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (25 - 28 Juli 2020);

4. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan (27 Juli - 4 Agustus 2020);

5. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota (5 - 7 Agustus 2020); dan

6. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS (8 - 10 Agustus 2020).

Baca Juga: Pulang ke Bogor, Dua Wanita di Depok Jadi Korban Perampokan di Angkot 

Verifikasi Faktual Perbaikan

1. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (8 - 16 Agustus 2020);

2. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (17 - 19 Agustus);

3. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 - 21 Agustus 2020); dan

4. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 - 23 Agustus 2020).

Baca Juga: Pulang ke Bogor, Dua Wanita di Depok Jadi Korban Perampokan di Angkot 

Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon)

1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus - 3 September 2020);

2. Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020);

3. Verifikasi syarat pencalonan (4 - 6 September 2020);

4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 - 8 September 2020);

5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 - 8 September 2020);

6. Pemeriksaan kesehatan (4 - 11 September 2020);

7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 - 12 September 2020);

Baca Juga: Tolak RUUP HIP, Pemuda Pancasila: Tidak Ada Urgensi Jatuhkan Pemerintahan 

8. Verifikasi syarat calon (6 - 12 September 2020);

9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 - 14 September 2020);

10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 - 22 September 2020);

11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 - 16 september 2020);

12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 - 22 September 2020);

13. Penetapan Paslon (23 September 2020); dan

14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020).

Baca Juga: Para Peneliti Klaim Virus Corona Bisa Timbulkan Kerusakan Otak 

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 - 9 November 2020)

Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020)

1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020);

2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020);

3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020); dan

4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020).

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Kembali Buka, Ridwan Kamil: Tak Ada Lagi Uang Tunai atau Karcis 

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020);

2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020);

3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020);

4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020);

5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020);

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota;

7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020); dan

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020).

Baca Juga: Viral Kolam Renang di Bogor Berubah Jadi Kolam Ikan Lele, Netizen Ceritakan Kenangannya 

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

1. Tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x