Diskotek Top One Kedapatan Beroperasi Diam-diam Saat PSBB, Lurah Duri Kepa Akui Kecolongan

- 3 Juli 2020, 18:00 WIB
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar, dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat pada Jumat, 3 Juli 2020.*
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar, dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat pada Jumat, 3 Juli 2020.* /ANTARA/Devi Nindy/am/

Namun pintu depan diskotek tetap terkunci, untuk memperlihatkan seolah-olah di sana tak ada keramaian pengunjung.

"Laporan dari warga belum ada (tentang diskotek kembali beroperasi). Tapi dari semalam itu aparat Satpol PP dan dari Dinas Pariwisata sudah turun memantau," kata dia.
Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terulang.

"Kita akan meningkatkan antisipasi. Paling tidak teman-teman dari Satpol PP lebih mengawasi lagi tempat diskotek yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Peserta UTBK di Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Covid-19, Warga Kurang Mampu Digratiskan 

Sebelumnya, pada Jumat pagi, tim gabungan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta bersama jajaran petugas Satpol PP Jakarta Barat melakukan penggerebekkan pada Jumat pagi.

Pada saat penggerebekkan, ada sekitar 100 orang lebih terdiri dari pria dan wanita yang berhasil dijaring petugas. Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu dan pengunjung yang sejak malam berada di dalam diskotek.

Dari laporan Satpol PP Jakarta Barat, para pengunjung merupakan tamu yang telah dikenal petugas diskotek dan menerima undangan melalui aplikasi WhatsApp.

"Pengunjung masuk sekitar pukul 00.00 sampai 01.00 WIB," kata Kasi Ops Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x