Cara Klaim Jaminan Hari Tua Via Online dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat dan Syaratnya

- 19 November 2022, 12:38 WIB
 Layanan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan.

PR DEPOK – Sebelum memasuki masa pensiun, pekerja tentunya sudah mempersiapkan diri dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika tiba usianya di ujung karier, pekerja sudah tinggal mengajukan klaim Jaminan Hari Tua untuk menghadapi masa tuanya.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta mendapatkan uang tunai di saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: 25 Twibbon Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK

Manfaat Jaminan Hari Tua yang diterima berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:

1. Mencapai usia 56 tahun (memasuki usia pensiun)

2. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di perusahaan manapun

Baca Juga: Berencana Operasi Angkat Rahim, Wanita India Ini Malah Temukan Kedua Ginjalnya Dicuri

3. Terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

4. Meninggalkan wilayah Indonesia secara permanen

5. Mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

6. Mendapat jaminan pensiun

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Sri Asih Sabtu, 19 November 2022 di Bioskop Cinema XXI Depok

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan secara full atau 100 persen sebelum 4 Mei 2022.

Untuk proses pengajuan pencairan peserta JHT juga harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku

- KTP atau Kartu Tanda Penduduk

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Menemukan Ibu Peri di Ruangan Ini dalam 11 Detik?

- KK atau Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak dari perusahaan tempat bekerja

- Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening bank dan masih aktif

- Foto diri terbaru dan wajib tampak depan

Baca Juga: Cara Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos Menggunakan Aplikasi PosPay

- Menunjukkan NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)

Setelah itu, klaim JHT bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Via Online

Baca Juga: Jelang Musim Dingin, Ukraina Sebut Serangan Rudal Rusia Lumpuhkan Sistem Energi hingga Kekurangan Listrik

a.Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Isi data diri

c. Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB

d. Konfirmasi pengajuan

Baca Juga: 13 Ucapan Bijak Hari Anak Sedunia pada 20 November 2022, Ada Bahasa Inggris dan Indonesia

e. Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email

f. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

g. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

2. Via Kantor Cabang

a. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana

Baca Juga: Kemenag Gandeng Skilvul Berikan Pelatihan Koding Gratis Januari 2023, Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran

b. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

c. Unggah dokumen persyaratan klaim

d. Mendapatkan notifikasi pengajuan

e. Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean

Baca Juga: Manfaat, Syarat, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BP Jamsostek

f. Tunggu untuk dipanggil wawancara

g. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

h.Tunggu saldo JHT masuk ke rekening

Demikian penjelasan mengenai cara klaim Jaminan Hari Tua oia Online dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, ini manfaat dan syaratnya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x