PR DEPOK - Materai elektronik (e-meterai) ialah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik hal tersebut berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sebelumnya dalam melakukan pendaftaran PPPK 2022 ketika mengunggah berkas dokumen SSCASN E-materai digunakan sebagai syarat memenuhi berkas pendaftaran PPPK.
Tetapi dikarenakan dalam penerapan E-materai masih banyak kendala sehingga penggunaan E-materai dalam pendaftaran PPPK 2022 unggahan dokumen SSCASN sudah dinonaktifkan, dikutip dari laman bkd.jabarprov.go.id.
Baca Juga: Syarat Umum Pengangkatan Tenaga Honorer di CPNS 2023, Wajib Catat Dokumen-dokumen Ini
Untuk saat ini peserta pendaftar PPPK dapat menggunakan meterai tempel pada dokumen yang dipersyaratkan.
Lalu untuk Anda yang sudah terlanjur membeli E-materai tetapi kondisinya saat ini resmi fitur stamping atau penggunaan E-materai sudah dinonaktifkan untuk daftar PPPK 2022 di SSCASN.
Untuk pelamar seleksi PPPK ingin melakukan pengembalian dana (refund) atau pengembalian kuota maupun terkendala e-materai lainnya, maka bisa menghubungi Helpdesk Perum Peruri.
Baca Juga: Trending di YouTube, Berikut Lirik Lagu Tukoh Taka oleh Nicki Minaj, Maluma dan Myriam Fares
Peruri menyediakan layanan helpdesk untuk menanggapi permasalahan pengguna, pelamar dapat menghubungi melalui layanan :