E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022 Dinonaktifkan, Bagaimana Cara Refund Dananya?

- 20 November 2022, 15:13 WIB
Simak informasi soal penggunaan e-materai di PPPK 2022.
Simak informasi soal penggunaan e-materai di PPPK 2022. /tangkapan layar akun Instagram @bkngoidofficial

PR DEPOK - Materai elektronik (e-meterai) ialah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik hal tersebut berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sebelumnya dalam melakukan pendaftaran PPPK 2022 ketika mengunggah berkas dokumen SSCASN E-materai digunakan sebagai syarat memenuhi berkas pendaftaran PPPK.

Tetapi dikarenakan dalam penerapan E-materai masih banyak kendala sehingga penggunaan E-materai dalam pendaftaran PPPK 2022 unggahan dokumen SSCASN sudah dinonaktifkan, dikutip dari laman bkd.jabarprov.go.id.

Baca Juga: Syarat Umum Pengangkatan Tenaga Honorer di CPNS 2023, Wajib Catat Dokumen-dokumen Ini

Untuk saat ini peserta pendaftar PPPK dapat menggunakan meterai tempel pada dokumen yang dipersyaratkan.

Lalu untuk Anda yang sudah terlanjur membeli E-materai tetapi kondisinya saat ini resmi fitur stamping atau penggunaan E-materai sudah dinonaktifkan untuk daftar PPPK 2022 di SSCASN.

Untuk pelamar seleksi PPPK ingin melakukan pengembalian dana (refund) atau pengembalian kuota maupun terkendala e-materai lainnya, maka bisa menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Baca Juga: Trending di YouTube, Berikut Lirik Lagu Tukoh Taka oleh Nicki Minaj, Maluma dan Myriam Fares

Peruri menyediakan layanan helpdesk untuk menanggapi permasalahan pengguna, pelamar dapat menghubungi melalui layanan :

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: BKD Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x