Jadwal Seleksi serta Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS dalam Pemilu 2024, Persiapkan Diri Anda Sekarang

- 9 Desember 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi. Simak informasi jadwal seleksi pembentukan PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 mendatang, lengkap dengan persyaratannya.
Ilustrasi. Simak informasi jadwal seleksi pembentukan PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 mendatang, lengkap dengan persyaratannya. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Baca Juga: 30 Twibbon Terpopuler Selamat Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Gratis, Mudah Dipasang di Media Sosial

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Rp900.000 secara Online Lewat HP Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

20-24 November 2022 Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x