Kurungan Satu Bulan untuk Pesepeda Menghantui, Polisi Akan Tilang dan Denda bagi Para Pelanggar

- 16 Juli 2020, 06:15 WIB
PESEPEDA melintas di Jalan dan dikabarkan akan dikenakan tilang.*
PESEPEDA melintas di Jalan dan dikabarkan akan dikenakan tilang.* /Antara/

Adapun hukumannya, dikatakan AKBP Fahri Siregar, para pelanggar dapat dikenakan pasal 493 KUHP karena merintangi orang lain bergerak dengan bebas di jalan umum dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya satu bulan.

Ia menjelaskan alasan lain pesepeda dapat terkena tilang, karena hukum di Indonesia menganut prinsip teritorialitas, yakni prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia.

“Jadi siapa pun yang melakukan tindak pidana, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP,” ucap AKBP Fahri Siregar.

Baca Juga: SIKM di Jakarta Resmi Dicabut, Sekarang Hanya Perlu Isi Data CLM di Aplikasi JAKI 

Sementara terdapat juga tindakan lainnya bila ada pelanggaran sepeda, lanjut dia, maka sepeda pelanggar akan disita untuk dijadikan barang bukti.

"Pasalnya, tidak seperti sepeda motor dan mobil di mana memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," ujar AKBP Fahri Siregar.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x