'Surat Sakti' Djoko Tjandra Diduga Bukan Inisiatif Pribadi, Ketua IPW: Polri Harus Copot Brigjen NW

- 16 Juli 2020, 16:18 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.*
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.* /Andika Wahyu/Antara

Berdasarkan penelusuran IPW, kata dia, terdapat seorang jenderal bintang satu berinisial NW yang kini menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpool Indonesia yang diduga menjadi pihak yang menghapus red notice terhadap Djoko Tjandra.

Brigjen NW diduga telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Direktur Jenderal Imigrasi, melalui surat bernomor : B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Diungkapkan Neta S. Pane, salah satu dasar pencabutan red notice tersebut karena adanya surat dari Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpool Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen NW duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen NW membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," katanya.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pemberian Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan 

Adapun Anna Boentara yang dimaksudkan Neta S. Pane adalah istri dari Djoko Tjandra.

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra," ucapnya.

Dengan demikian, Neta S. Pane pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dan segera memberikan tindakan tegas terhadap Brigjen NW.

"Brigjen NW yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata dia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x