'Surat Sakti' Djoko Tjandra Diduga Bukan Inisiatif Pribadi, Ketua IPW: Polri Harus Copot Brigjen NW

- 16 Juli 2020, 16:18 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.*
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.* /Andika Wahyu/Antara

PR DEPOK - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Aziz secara resmi mencopot Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan Prasetyo Utomo dari jabatannya tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan di Divisi Propram Polri terkait dirinya yang menandatangani 'surat sakti' untuk buronan Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetyo Utomo diketahui mengeluarkan 'surat sakti' kepada Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa adanya izin dari pimpinan.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online Belum Usai, Hana Hanifah Kini Dihadapkan dengan Kasus Dugaan Surat Palsu 

Keputusan pencopotan jabatan Prasetyo Utomo tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal Rabu, 15 Juli 2020 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Respons cepat jajaran kepolisian terutama Kapolri yang langsung mencopot jabatan Brigen Pol Prasetijo Utomo mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Indonesia Police Watch (IPW) melalui ketuanya Neta S. Pane.

"Indonesia Police Watch memberi apresiasi pada Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo," ujar dia.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, selain memberikan apresiasi, Neta S. Pane dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa adanya dugaan persekongkolan jahat demi melindungi Djoko Tjandra. Bahkan dirinya meragukan bahwa upaya tersebut bukan merupakan inisiatif individu semata.

Baca Juga: Ingin Polemik RUU HIP Diakhiri, Puan Maharani: Mari Kita Kembali Hidup Rukun dan Damai 

Berdasarkan penelusuran IPW, kata dia, terdapat seorang jenderal bintang satu berinisial NW yang kini menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpool Indonesia yang diduga menjadi pihak yang menghapus red notice terhadap Djoko Tjandra.

Brigjen NW diduga telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Direktur Jenderal Imigrasi, melalui surat bernomor : B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Diungkapkan Neta S. Pane, salah satu dasar pencabutan red notice tersebut karena adanya surat dari Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpool Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen NW duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen NW membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," katanya.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pemberian Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan 

Adapun Anna Boentara yang dimaksudkan Neta S. Pane adalah istri dari Djoko Tjandra.

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra," ucapnya.

Dengan demikian, Neta S. Pane pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dan segera memberikan tindakan tegas terhadap Brigjen NW.

"Brigjen NW yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata dia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x