Baca Juga: Pelaku KDRT di Depok Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
RIS dilaporkan oleh istri (KEY), setelah terlapor melakukan kekerasan pada dua anggota keluarga yaitu KR dan KA.
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini menjadi terhambat karena kejadian setahun lalu, ini tidak ada visum dan rekam medis yang bisa dijadikan sebagai barang bukti.
Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yaitu Pasal Jo 80 RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT. ***