Pertanyakan Konsep RUU BPIP, PKS: Urgensinya Apa Sehingga Diajukan oleh Pemerintah?

- 18 Juli 2020, 12:45 WIB
KETUA Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam Seminar dengan Tema “Peran Santri Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 22 Oktober 2019.*/MUHAMMAD IRFAN/PR
KETUA Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam Seminar dengan Tema “Peran Santri Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 22 Oktober 2019.*/MUHAMMAD IRFAN/PR /Muhammad Irfan

Menurut dia, Fraksi PKS hanya mendapat informasi bahwa pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP, ternyata baru diketahui bahwa Pemerintah mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP.

"Apa urgensinya RUU BPIP ini sehingga khusus diajukan Pemerintah? Karena tidak terlibat dalam pembicaraan dengan wakil pemerintah yang hadir di DPR tadi, Fraksi PKS tidak dapat informasi utuh soal hasil pertemuan, apa konteks Pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP, apakah lanjut atau tunda atau menarik diri," ujarnya.

Agar jelas, dirinya meminta Ketua DPR RI untuk memberikan informasi kepada fraksi-fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan pemerintah.

Baca Juga: Data Vaksin Virus Corona Coba Diretas, Tiga Negara Ini Ramai-ramai Tuduh Rusia sebagai Pelakunya 

Belum jelasnya status RUU HIP, Jazuli Juwaini menyatakan bahwa pihaknya tetap pada sikap yakni meminta pembatalan RUU tersebut seperti yang disampaikan banyak pihak.

"Seharusnya pimpinan DPR merespons penolakan luas itu secara arif dan bijaksana. Apalagi saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemi Virus Corona," katanya.

Lebih lanjut, dia berpendapat kalaupun terdapat usul baru RUU yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP, maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan diusulkan melalui mekanisme prolegnas serta dibahas bersama di Badan Legislasi (Baleg) DPR.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x