Tahun 2022 Segera Berakhir, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang Ditetapkan Pemerintah

- 26 Desember 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi jadwal libur Cuti Bersama 2023.
Ilustrasi jadwal libur Cuti Bersama 2023. /Pixabay

PR DEPOK – Tahun 2022 akan berakhir dalam hitungan hari, dan kita akan memasuki Tahun Baru 2023. Berikut ini hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah, sebelumnya sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Berdasarkan hitungan pemerintah, jumlah libur Nasional 2023 ada 16 hari, sedangkan, cuti bersama 2022 berjumlah 8 hari

Baca Juga: Hati-hati! Merokok Bisa Tingkatkan Risiko Penurunan Daya Ingat

Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 ini ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, ditetapkan total libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dari 24 hari tersebut, jumlah libur nasional ada 16 hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini per Bulan Januari hingga Desember 2023: Ada Peningkatan Penghasilan

“Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari,” kata Muhadjir Effendy, beberapa waktu lalu.

Muhadjir menyebut, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 ini bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat, terutama sektor ekonomi dan swasta untuk menentukan jadwal libur dan cuti bagi karyawannya.

Muhadjir juga mengatakan, penetapan libur nasional dan cuti bersama ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah .

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi Tahun 2023, Simak Daftar Masyarakat yang Berhak Dapat Bantuan

Berikut ini hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman KemenkoPMK:

Jumlah libur nasional;

1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi.

22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca Juga: Melemah 7 Poin, Kini Posisi Rupiah Bernilai Rp15.600 per Dollar AS, The Fed Masih akan Naikan Bunga

18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

7 April : Wafat Isa Almasih.

22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

1 Mei : Hari Buruh Internasional.

Baca Juga: Melemah 7 Poin, Kini Posisi Rupiah Bernilai Rp15.600 per Dollar AS, The Fed Masih akan Naikan Bunga

18 Mei : Kenaikan Isa Almasih.

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE.

29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H.

19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H.

Baca Juga: Sudah Pindah Klub, Paul Pogba Ungkap Hal Mengejutkan Soal Cristiano Ronaldo di Manchester United

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.

28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW.

25 Desember : Hari Raya Natal.

Jumlah cuti bersama 2023:

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2022 Kembali Cair! Buruan Cek Penerima di Sini Ada Bantuan hingga Rp1 Juta

23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

2 Juni : Hari Raya Waisak.

26 Desember : Hari Raya Natal.

Itulah jumlah hari libur nasinal dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x