"Sehingga dengan demikian status akhir hasil verifikasi faktual Partai Rakyat di Sulut dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.
Seperti diketahui, bahwa dua provinsi yang sebelumnya menjadi tidak lolosnya Partai Ummat dalam seleksi faktual yaitu NTT dan Sulawesi Utara, tidak memenuhi syarat kuantitas dan kualitas tidak melampaui batas minimum dengan hasil rekapnya nol.
Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2023 Online Hanya Pakai KTP dan KK
Setelah diverifikasi ulang, Idham mengatakan bahwa hasilnya Provinsi NTT Partai Ummat memenuhi syarat di 19 Kabupaten/Kota dengan batas minimumnya adalah 17.
Dan untuk hasil di Provinsi Sulawesi Utara adalah 11 Kabupaten/Kota dan hasilnya sesuai syarat yaitu 11.
Sebelumnya, Amien Rais pun memberikan maklumat majelis Syura Partai Ummat dalam kanal YouTube-nya.
Baca Juga: Ini Besaran Nominal PKH 2023 yang Bakal Disalurkan Pemerintah
Amien Rais mengungkapkan bahwa Partai Ummat mengalami diskriminasi dan manipulasi sehingga akan melakukan gugatan kepada Bawaslu.
Dari proses yang mereka jalankan, akhirnya KPU menyatakan bahwa Partai Ummat lolos menuju pemilihan umum 2024.***