Usai Mediasi, KPU Akhirnya Putuskan Partai Ummat Lolos Pemilihan Umum Tahun 2024

- 31 Desember 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi. Usai melakukan proses mediasi, KPU menyatakan bahwa Partai Ummat lolos menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ilustrasi. Usai melakukan proses mediasi, KPU menyatakan bahwa Partai Ummat lolos menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024. //Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/

PR DEPOK – Setelah sebelumnya Partai Ummat tidak lolos seleksi tahapan verifikasi faktual di dua Provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, Amien Rais sebagai ketua Majelis Syuro tidak tinggal diam dan akan melakukan gugatan ke Bawaslu.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan bahwa mereka punya bukti bahwa sudah memenuhi syarat.

“Jadi kami (Partai Ummat) yakin tidak memenuhi syarat (TMS) bukan karena data kami dari segi kuantitas dan kualitas tidak melebihi batas minimal, tapi karena ada pola-pola tertentu yang berusaha menghambat bahkan mematikan pergerakan kami,” ujar Ridho.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2023 Online Hanya Pakai KTP dan KK

"Nggak mungkin (hasilnya nol) karena kami mengikuti verifikator dan ada belasan yang kami lihat dan kami cek. Tapi kok rangkumannya nol," tambah Ridho.

Akhirnya hasil verifikasi ulang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan menyatakan bahwa Partai Ummat lolos dalam pemilihan umum 2024.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik di Menteng, Jakarta Pusat pada tanggal 30 Desember 2022.

Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 untuk Pacar dalam Bahasa Inggris

"Oke, saya akan membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat sebagai tindak lanjut dari keputusan seluruh NKRI di dua provinsi, dalam hal ini provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara," kata Idham.

"Sehingga dengan demikian status akhir hasil verifikasi faktual Partai Rakyat di Sulut dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa dua provinsi yang sebelumnya menjadi tidak lolosnya Partai Ummat dalam seleksi faktual yaitu NTT dan Sulawesi Utara, tidak memenuhi syarat kuantitas dan kualitas tidak melampaui batas minimum dengan hasil rekapnya nol.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2023 Online Hanya Pakai KTP dan KK

Setelah diverifikasi ulang, Idham mengatakan bahwa hasilnya Provinsi NTT Partai Ummat memenuhi syarat di 19 Kabupaten/Kota dengan batas minimumnya adalah 17.

Dan untuk hasil di Provinsi Sulawesi Utara adalah 11 Kabupaten/Kota dan hasilnya sesuai syarat yaitu 11.

Sebelumnya, Amien Rais pun memberikan maklumat majelis Syura Partai Ummat dalam kanal YouTube-nya.

Baca Juga: Ini Besaran Nominal PKH 2023 yang Bakal Disalurkan Pemerintah

Amien Rais mengungkapkan bahwa Partai Ummat mengalami diskriminasi dan manipulasi sehingga akan melakukan gugatan kepada Bawaslu.

Dari proses yang mereka jalankan, akhirnya KPU menyatakan bahwa Partai Ummat lolos menuju pemilihan umum 2024.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x