“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar JPU.
Lebih lanjut, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri mata masyarakat dan dunia internasional. Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai aparat penegak hukum.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” paparnya.
Tak sampai disitu, JPU juga menilai jika tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.
“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Rudy.***