PPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenangnya

- 19 Januari 2023, 10:15 WIB
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu.
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu. //Dok. KPU RI/

PR DEPOK - Dalam kurun waktu 391 hari lagi, Indonesia akan menuju pemungutan suara tahun 2024. Setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disibukan dengan tahap-tahap Pemilu, termasuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPS adalah panitia yang dibentuk KPU tingkat kabupaten dan kota untuk membantu menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa maupun kelurahan.

Menjelang Pemilu 2024, KPU telah membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak 20 November 2022. Bahkan hasil tes wawancara dan tes tertulis sudah mulai diumumkan pada Rabu, 18 Januari 2023 kemarin melalui situs KPU.

Baca Juga: Apa itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka? Berikut Penjelasannya

Masa kerja PPS akan dimulai pada Selasa, 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Lalu apa saja Tugas dan Tanggung Jawab dari PPS? Berikut paparannya:

Tugas dan Wewenang PPS telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 yang membahas tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Tugas PPS sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

a. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

Baca Juga: 8 Fraksi di DPR Ramai-Ramai Tolak Judicial Review Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

Baca Juga: Syarat Daftar PPS Pemilu 2024 Lengkap, Batas Akhir Pendaftaran Hari Ini!

h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

Baca Juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai Tanggal Berapa? Simak Informasi dan Jadwal Terbaru

b. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

d. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

f. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

Baca Juga: Tata Cara dan Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024

g. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan

h. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:

a. Membentuk KPPS;

b. Mengangkat Pantarlih;

c. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 Dibuka! Berikut Jadwal, Kuota, hingga Besaran Honornya

Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:

a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

Baca Juga: Ada 24 Nama Partai Politik yang Lolos Pemilu Tahun 2024, Ini Urutannya

d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah